Pedagang Kaligrafi dari Pakistan Dituntut Penjara 18 Bulan

WNpakistan
WN Pakistan yang menjadi terdakwa tindak pidana keimigrasian (peci putih) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/10/2025) lalu. (Arsip: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa warga negara (WN) Pakistan bernama Muhammad Azeem dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal di Indonesia.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Azeem membayar denda Rp10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dua bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa Muhammad Azeem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Muhammad Azeem masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan dokumen perjalanan luar negeri yang sah pada 21 Februari 2024.

Masa izin terdakwa berada di wilayah Indonesia hingga 23 April 2024 atau selama 60 hari.

Selama di Indonesia, terdakwa berkunjung ke Jakarta, Pontianak di Kalimantan Barat, kemudian ke Surabaya untuk menjual kaligrafi.

“Saat di Jakarta, terdakwa memperpanjang izin tinggal hingga 19 Juni 2024. Dari Jakarta, terdakwa ke Serang, Provinsi Banten, menjual kaligrafi serta kembali ke Pontianak dengan kegiatan serupa,” kata JPU Luthfan Al-Kamil dikutip Minggu (23/11/2025).

Kemudian, terdakwa ke Sintang, Kalimantan Barat, untuk berjualan kaligrafi.

Di sana, terdakwa membuat Kartu Tanda Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang dengan identitas bernama Mochamad Lukman.

“Tujuan terdakwa mengurus KTP untuk memudahkan dirinya menjual kaligrafi. Terdakwa lalu berangkat ke Lampung, Palembang dan tiba di Banda Aceh pada Mei 2025,” katanya.

Di Banda Aceh, terdakwa menyewa rumah di kawasan Peunayong, dan ditangkap petugas saat menjual kaligrafi di kawasan Lambhuk, oleh petugas imigrasi.

Pada saat ditangkap, terdakwa sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan nama Mochamad Lukman.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut serta surat keterangan Kedutaan Republik Islam Pakistan di Jakarta menyatakan terdakwa adalah warga negara tersebut.

Saat ini, proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan majelis hakim akan menggelar sidang lanjutan persidangan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *