Dua Pejabat Dinkes Didakwa Korupsi Rp5,54 miliar

Pejabat dinkes
Terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. [Foto: PN Bna/Rahasiaumum.com]

Takengon. RU – Jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Tengah mendakwa dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp5,54 miliar 

Kedua terdakwa yakni Yunasri yang menjabat Kepala Dinkes Kabupaten Aceh Tengah pada 2022 hingga 2023, dan Syarifudin yang menjabat Bendahara Pengeluaran Dinkes Aceh Tengah pada 2022 hingga 2023.

JPU Ahmedi Afdal Ramadhan menyatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah mengelola anggaran Rp132,8 miliar lebih pada 2022 dan Rp134,84 miliar lebih pada tahun anggaran 2023.

“Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh mencapai Rp5,54 miliar,” kata JPU Ahmedi Afdal Ramadhan, dikutip Selasa (06/10/2026).

JPU menyebutkan penyimpangan di antaranya membayar kegiatan bukan dari pos anggaran yang ditetapkan, sehingga menimbulkan mogok kerja dan demonstrasi tenaga kerja kesehatan serta unsur pelaksana di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian, membayar kegiatan dengan cara tunai yang seharusnya dilakukan nontunai, tidak membayar kegiatan-kegiatan dinas yang sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, menggunakan anggaran kegiatan dinas untuk kepentingan pribadi, dan lainnya.

JPU mendakwa terdakwa Yunasri dan Syarifudin secara subsideritas, dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c jo  Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Serta dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001  jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Ahmedi Afdal Ramadhan.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...