Meulaboh. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memecatdua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kedua ASN tersebut yakni Danil Adrial, yang sebelumnya bertugas di Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, serta Jamilah yang sebelumnya bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Hasmi Zuandi, dikutip Sabtu (27/06/2026)
Ia mengatakan, keputusan pemecatan ini diambil setelah putusan pengadilan terhadap keduanya berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga menjatuhkan pemberhentian sementara terhadap empat ASN yang saat ini masih menjalani proses persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Empat ASN tersebut terdiri atas dua pegawai di BPKD Aceh Barat berinisial ZU dan SF, satu pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial EHH, serta satu pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berinisial JJ.
Pemberhentian sementara ini diberlakukan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TH05)













