Meulaboh. RU – Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak penuntasan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen kampus tersebut.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang dilakukan Selasa (06/10/2026).
Mahasiswa meminta proses penanganan dilakukan secara transparan dan berpihak kepada korban. Mereka juga meminta dosen yang dilaporkan tidak kembali ke lingkungan akademik selama proses penanganan belum selesai.
“Kami menuntut proses penanganan berpihak kepada korban, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Himpunan Mahasiswa KPI, Ade Oktavia.
Berdasarkan informasi, kesaksian, dan data yang telah disampaikan kepada pimpinan kampus pada Februari 2026, dugaan tindakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025 dan diduga melibatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan komunikasi personal yang dinilai tidak pantas, tetapi juga mencakup dugaan pengiriman materi bermuatan seksual melalui media digital, tekanan terhadap mahasiswi yang menolak, dugaan pelecehan di lingkungan kampus, hingga dugaan kekerasan fisik.
Dalam aksi itu , para mahasiswa dan sejumlah dosen pun menyatakan sikap bersama, yakni:
Menuntut pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memberikan kejelasan resmi mengenai penanganan kasus ini.
Menuntut proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, menyeluruh, dan transparan.
Menuntut agar pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi yang tegas dan seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,
Menuntut perlindungan nyata terhadap korban dan saksi,
Menuntut keseriusan kampus dalam pemulihan korban,
Menuntut agar proses pendidikan korban tetap dijamin,
Menuntut keterbukaan institusi tanpa membuka identitas dan privasi korban,
Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap budaya dan mekanisme perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus.
Terkait persoalan ini, pihak kampus mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk pemeriksaan dosen yang bersangkutan.
“Tim Kementerian Agama nantinya akan meminta keterangan dari korban dan saksi serta memeriksa dokumen terkait sebelum keputusan akhir mengenai sanksi ditetapkan,” ujar Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Syamsuar.
Ia juga mengatakan, dosen yang bersangkutan kini telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan kampus.(TH05)













