4 Warga Vietnam Dideportasi Usai Tertangkap Masuki Hutan Aceh Jaya

4 WN Vietnam
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat mendeportasi empat warga Vietnam yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (10/11/2025). (Foto: Dok Imigrasi Meulaboh)

Meulaboh. RU – Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat mendeportasi empat warga Vietnam karena melanggar visa kunjungan.

“Keempat warga negara Vietnam ini dideportasi karena mereka menyalahgunakan visa BVK yang diberikan kepada mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin dikutip Selasa (11/11/2025).

Keempat warga Vietnam yang dideportasi melalui Bandara SIM Blang Bintang, tersebut masing-masing Duy Giap Nguyen (51), Thanh Tung Vu (30), Tien Duy Trieu (27) serta Van Binh Nong (49).

Keempat warga negara Vietnam tersebut sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Meulaboh, saat berada di kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis 6 November 2025 lalu.

Dalam keterangannya kepada petugas, keempat warga asing tersebut sudah tiga kali mengunjungi kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Meski telah menangkap keempat warga asing, petugas imigrasi sejauh ini belum mengetahui siapa penjamin keempat warga asing yang sudah beberapa kali masuk ke dalam kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat warga asing ini mengantongi Visa BVK yang berlaku 30 hari, dan dipastikan menyalahi ketentuan perundang-undangan karena keberadaan mereka di Aceh Jaya bukan digunakan untuk kunjungan wisata, sosial, budaya atau bisnis.

Selain dideportasi, keempat warga Vietnam tersebut juga telah dilakukan penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *