Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen Dituntut Hukuman Mati

Sidang Sabu
Terdakwa tindak pidana narkotika dengan barang bukti 190 kilogram sabu-sabu mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (13/10/2025). (Foto: Dok Kejari Bireuen)

Bireuen. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut Mustafa, terdakwa pengedar 190 Kg sabu-sabu, dengan pidana atau hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leni Fuji Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin 13 Oktober 2025.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Mustafa bersama seseorang dengan panggilan Rabat yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), bertemu dengan seseorang dengan panggilan Fatdan, juga DPO, di warung kopi Kedai Pandrah, Bireuen, pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 01.00 WIB.

Terdakwa bersama Rabat pun menaiki mobil menuju ke sebuah tempat di seputaran Kedai Pandrah.

Terdakwa sempat bertanyakan kepada Rabat mau dibawa ke mana narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Rabat yang mengemudi mobil mempercepat laju kendaraan karena ada yang mengejar.

Tidak lama berselang, mobil yang ditumpangi terdakwa menabrak truk, dan terdakwa melihat Rabat membuka pintu dan melarikan diri.

Sedangkan terdakwa saat keluar mobil sudah ada tim Satgas NIC Mabes Polri.

Tim tersebut langsung menangkap terdakwa serta mengamankan narkoba jenis sabu-sabu di mobil tersebut.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin 20 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *