Bireuen. RU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, mengecam keras tindakan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh yang memotret kartu pers milik seorang wartawan saat menjalankan tugas klarifikasi terkait dugaan lolosnya sejumlah truk bermuatan melebihi batas tonase di Pos Pengawasan Jembatan Bailey Kutablang.
Tindakan memotret identitas wartawan tanpa alasan yang jelas itu, tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi kuat sebagai bentuk intimidasi yang menghambat kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.
“Apabila wartawan datang untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, jawablah substansi pertanyaannya secara terbuka. Bukan malah melakukan tindakan intimidasi seperti memotret kartu pers milik wartawan yang bersangkutan,” kata Ketua AJI Bireuen, Anas, pada Rabu (29/07/2026).
Anas mengatakan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, seluruh pejabat dan petugas negara wajib menghormati serta memfasilitasi tugas jurnalistik, bukan justru mengambil langkah yang menghambat, menekan, atau menakut-nakuti peliputan berimbang.
Ia pun meminta pimpinan BPTD Wilayah I Aceh segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti perilaku petugas yang diduga melakukan intimidasi dengan memotret kartu pers wartawan yang meliput aksi penghadangan warga terhadap truk dengan muatan berlebih yang melintasi jembatan Kutablang, Bireuen, pada Selasa, (28/07/2026) dinihari.
Ia juga menambahkan, sikap petugas BPTD Wilayah I Aceh yang enggan memberikan penjelasan terkait lolosnya truk yang melanggar pembatasan tonase itu justru menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap praktek suap oleh petugas.
“Kalau petugas bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan kesalahan, tidak perlu merasa takut atau menutup diri. Sikap tertutup dan tindakan mencurigakan seperti ini justru makin memperkuat dugaan ada yang tidak beres dan berupaya ditutupi,” pungkas Anas.(TH05)













