Langsa. RU – Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar narkoba dan menyita sabu-sabu dengan berat mencapai 103,7 gram dari tangan tersangka.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mengatakan pelaku berinisial RF (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“RF ditangkap di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Bersama pelaku turut diamankan sabu-sabu seberat 103,7 gram,” katanya dikutip Jumat (10/10/2025).
Kapolres mengatakan penangkapan RF berawal gelagat mencurigakan seorang pemuda di pinggir jalan Gampong Birem Puntong.
Tim kemudian menggeledah pemuda tersebut dan ditemukan satu bungkusan kuning berisi sabu-sabu dalam saku celana RF.
Tim menginterogasi RF dan mengaku bungkusan tersebut berisi sabu-sabu yang dibelinya dari seorang pria berinisial AM asal Aceh Utara dengan harga Rp15 juta.
“RF mengaku barang terlarang tersebut dijual lagi dengan harga Rp20 juta di kawasan Kota Langsa,” kata Mughi Prasetyo Habrianto.
Tersangka bersama barang bukti pun dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pria berinisial AM yang disebut sebagai pemasok masih dalam pengejaran petugas.(TH05)














