Anggota DPRA Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Divonis 4 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Ahmad Lutfi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi. (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengajukan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang memvonis Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dengan hukuman empat bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak.

“Banding ini kami ajukan karena terdakwa Mawardi Basyah mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan pada Kamis pekan lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi dikutip Rabu (08/10/2025).

Sebelumnya pada Kamis 25 September 2025 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memvonis Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dengan hukuman empat bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Mawardi Basyah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan tersebut dibacakan Melky didampingi hakim anggota masing-masing Muhammad Ridho Utama dan Ummi Khasanah Sitorus Pane, dan panitera M Jakfar.

Menanggapi putusan hukum ini, kata Ahmad Lutfi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, karena putusan yang telah dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, dengan perintah terdakwa agar ditahan.

Ahmad Lutfi mengatakan putusan banding ini dilakukan karena terdakwa merasa tidak bersalah dengan perbuatannya, dan telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap seorang anak tersebut terjadi di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin 23 September 2024 lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.

Setelah kejadian itu, korban merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...