Aceh Barat. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis ganja berinisial MJ (56).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 3,1 kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Minggu, 26 Juli 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MJ yang merupakan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu bungkus ganja seberat sekitar 1 kilogram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Shandy.
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian menggeledah kediamannya di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Senin (27/07/2026) dini hari.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 2,1 kilogram ganja yang disimpan dalam guci tempat penampungan air serta satu unit timbangan.
Dengan temuan itu, total barang bukti yang diamankan mencapai 3,1 kilogram ganja.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Shandy juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak warga terus berperan dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya.(*)













