Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Inkracht

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah inkracht, di halaman Kejari Aceh Barat. Kamis 21 Mei 2026. [Dok. Kejari Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman Kantor Kejari Meulaboh, Kamis (21/05/2026).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri Forkopimda Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, Satresnarkoba Polres Aceh Barat, serta tamu undangan lainnya sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 5.946,01 gram, sabu seberat 500 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti alat hisap, telepon genggam, kaca pirek, dan timbangan digital.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh para pihak terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti perkara narkotika dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.(IA03)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...