Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Inkracht

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah inkracht, di halaman Kejari Aceh Barat. Kamis 21 Mei 2026. [Dok. Kejari Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman Kantor Kejari Meulaboh, Kamis (21/05/2026).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri Forkopimda Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, Satresnarkoba Polres Aceh Barat, serta tamu undangan lainnya sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 5.946,01 gram, sabu seberat 500 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti alat hisap, telepon genggam, kaca pirek, dan timbangan digital.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh para pihak terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti perkara narkotika dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.(IA03)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...