Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Inkracht

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah inkracht, di halaman Kejari Aceh Barat. Kamis 21 Mei 2026. [Dok. Kejari Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman Kantor Kejari Meulaboh, Kamis (21/05/2026).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri Forkopimda Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, Satresnarkoba Polres Aceh Barat, serta tamu undangan lainnya sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 5.946,01 gram, sabu seberat 500 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti alat hisap, telepon genggam, kaca pirek, dan timbangan digital.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh para pihak terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti perkara narkotika dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.(IA03)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...