Sukamakmue. RU – Polisi dari Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku perdagangan kulit harimau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan, pelaku berinisial SB (36) ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara. Saat itu pelaku hendak melakukan transaksi jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu 16 Juli 2025. Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau itu. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat 3 Oktober 2025,” katanya.
Saat menggagalkan jual beli di Aceh Tenggara, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua telepon genggam.
“SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah,” kata Zulhir Destrian.
Ia menyebutkan, SB akan dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(TH05)