Lhokseumawe. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe menangkap pemuda berinisial F yang diduga menjual vape getar pada 20 Oktober 2026 lalu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 41 unit vape serta satu unit telepon genggam.
“Vape tersebut diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan diedarkan di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Kamis (05/11/2026).
Dia memperkirakan peredaran cairan (liquid) vape mengandung narkoba di wilayah Aceh sudah cukup luas. Jumlahnya bahkan diprediksi telah mencapai ribuan unit. “Karena Polres di sejumlah daerah juga melakukan pengungkapan kasus serupa,” kata Ahzan.
Dalam keterangannya, tersangka menyebut vape tersebut memberikan efek memabukkan atau membuat penggunanya kehilangan kesadaran hanya dalam beberapa kali tarikan.
Tersangka juga mengklaim, efek yang ditimbulkan sangat kuat, bahkan dapat membuat tubuh bergetar dan penggunanya kehilangan kesadaran setelah tiga kali mengisapnya.
Ia menyebutkan, vape getar dari Medan tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp1,6 juta per unit. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,1 juta di kawasan Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Tersangka juga mengaku telah menjual sekitar 20 unit vape getar dalam kurun waktu dua bulan sebelum diamankan.
Menurut AKBPAhzan, peredaran dan penggunaan vape getar masih ditemukan di tengah masyarakat dan menyasar berbagai kalangan.
Ia pun mengimbau warga untuk tidak mencoba apalagi memperjualbelikan vape getar tersebut.“Karena berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan penggunanya,” ujarnya.(TH05)













