Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara harus menyesuaikan prioritas pembangunan setelah anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) 2026 berkurang Rp 85,8 miliar dalam perubahan anggaran.
Penurunan tersebut terjadi di tengah kebutuhan pembiayaan penanganan banjir, perbaikan infrastruktur, dan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Dalam usulan awal, APBK Aceh Tenggara 2026 mencapai Rp 1.231.512.394.417.
Namun, setelah perubahan anggaran yang disahkan bersama DPRK Aceh Tenggara pada Kamis (5/11/2026), jumlahnya turun menjadi Rp 1.145.689.513.010.
Pengurangan anggaran tersebut terutama disebabkan berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Dari sebelumnya diusulkan lebih dari Rp 1,067 triliun, alokasi yang tersedia hanya sekitar Rp 990 miliar.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus kembali menyesuaikan pembiayaan sejumlah program pembangunan.
Padahal, Aceh Tenggara masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari banjir berulang, kerusakan infrastruktur, hingga kebutuhan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut menentukan skala prioritas belanja agar keterbatasan anggaran tidak mengganggu pelayanan publik dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, mengatakan hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 dan perubahan APBK 2026 merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi tersebut serta memastikan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan.
“Seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Denny.
Denny juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menerapkan prinsip efisiensi dan memastikan setiap belanja memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran serta mengedepankan skala prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry menyampaikan duka cita atas bencana banjir yang berulang kali melanda daerah tersebut dalam setahun terakhir.
Terkait perubahan APBK 2026, Salim mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan matriks tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh kepada Sekretaris DPRK untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tenggara.
“Pemerintah daerah telah menyampaikan matriks atas evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Sekretaris DPRK untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Salim.
Berkurangnya anggaran daerah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Terlebih, kebutuhan penanganan bencana dan perbaikan infrastruktur masih memerlukan pembiayaan yang berkelanjutan.(AFW11)













