Sinabang. RU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
“Penyerahan lima tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, Selasa (03/11/2026).
Dia mengatakan, proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023 tersebut bersumber dari APBK (DOKA) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 7,657 miliar.
Adapun lima tersangka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
Kemudian SS dan SA selaku Wakil Direktur serta Wakil Direktur II CV Ridha Po Jaya. Selanjutnya IRF selaku Direktur CV Konsolindo yang bertindak sebagai konsultan pengawas, serta TOS selaku Chief Inspector Pengawasan CV Konsolindo.
Ia menjelaskan,penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proyek senilai Rp 7,657 miliar itu.
“Dalam kontrak, proyek itu seharusnya dikerjakan oleh CV Ridha Po Jaya, namun malah dilaksanakan pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, tenaga manajerial yang digunakan dalam pekerjaan tersebut juga tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK).
Penyidik juga menemukan pelanggaran teknis dan kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, pelaksanaan proyek peningkatan jalan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.(TH05)













