Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es

Kajari Kardono SH MH (tengah) menggelar Konferensi Pers, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pabrik es pada DKP Abdya, di Lobby Lantai I Kejari setempat. Selasa 24 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T018]

Blangpidie. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengembangan fasilitas pengolahan, peningkatan kualitas, serta pemasaran produk pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat Daya.

Pengumuman disampaikan Kepala Kejari Abdya, Kardono, dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat, Selasa (24/02/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat, antara lain Kepala Seksi Intelijen Barry Sugiarto, Kepala Seksi Pidana Khusus Leo Karnando Caniago, serta pejabat dari bidang Datun dan PAPBB.

Menurut Kardono, kedua tersangka berinisial TAG (46) dan D (59). TAG menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan Ujung Serangga Susoh, sedangkan D bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Mereka diduga bersalah dalam pengelolaan proyek tersebut sejak anggaran 2015 hingga 2017,” ungkapnya.

Penetapan status hukum tersebut berdasarkan hasil penyidikan tim Kejari Abdya yang diperkuat analisis kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh.

“Kerugian negara mencapai Rp715.235.705,” jelas Kardono.

Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie.

Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, sekaligus merampungkan berkas sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, tersangka TAG didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair, dengan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.

Sementara itu, tersangka D dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan pasal subsidair serupa.(T018)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...