2.301 Pelaku Usaha Terdampak Banjir di Singkil Bakal Dapat Banpres Tahap I

Pelaku Usaha
Warga pemilik usaha kelontong di Singkil membersihkan lumpur sisa banjir. [Foto: Dok warga/Rahasiaumum.com]

Singkil. RU – Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi bagi pelaku usaha terdampak banjir di Kabupaten Aceh Singkil tahap I tahun 2025.

SK yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026 tersebut menetapkan sebanyak 2.301 pelaku usaha sebagai penerima bantuan. Mereka tersebar di 40 desa dalam delapan kecamatan dan dinyatakan memenuhi kriteria setelah melalui proses verifikasi langsung oleh kementerian terkait.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Singkil, sebanyak 6.455 nama pelaku usaha sebelumnya diajukan untuk menerima bantuan pada tahap pertama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.391 berkas dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Namun, setelah dilakukan verifikasi, sekitar 1.090 pelaku usaha diketahui berstatus ASN, TNI/Polri, memiliki ketidaksesuaian data kartu keluarga (KK), serta masih memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima.

Sementara itu, sebanyak 3.604 nama pelaku usaha yang belum masuk dalam penetapan tahap pertama akan kembali diajukan pada tahap kedua.

Berkas yang sebelumnya belum lengkap kini telah diperbaiki dan segera diproses untuk dikirimkan kembali ke Kementerian UMKM.

Pemkab Aceh Singkil masih memiliki peluang mengusulkan penerima tambahan karena terdapat sisa kuota sekitar 269 orang dari total kuota 2.570 penerima yang dialokasikan untuk daerah tersebut.

“Kementerian UMKM sudah meminta data penerima, namun kuota untuk Aceh Singkil hanya 2.570. Tahap pertama 2.301, artinya kuota yang ada tinggal 269,” ujar Kabid  Koperasi dan UKM Aceh Singkil, Rafida, dikutip Selasa (02/11/2026).

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tahap pertama diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya, mereka harus mengunduh aplikasi yang telah disiapkan kementerian sebagai salah satu persyaratan tambahan untuk proses pengajuan pencairan bantuan melalui bank sesuai nomor rekening penerima.

“Malam ini data tahap kedua akan kami kirim, namun belum tahu kapan nama-nama tahap kedua ini akan keluar. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.(TH05)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...