Lima Terdakwa Korupsi Proyek wastafel Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Wastafel
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan wastafel saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. [Foto: Dok PN Bna/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa Syifak Muhammad Yus bersama empat terdakwa lainnya dengan hukuman tiga tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan wastafel untuk sekolah semasa pandemi Covid-19.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sutrisna dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2026.

“Terdakwa Syifak Muhammad Yus dituntut dengan pidana tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp735 juta,” kata JPU Sutrisna.

Selain Syifak Muhammad Yus, JPU juga membacakan dakwaan terhadap Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, dan Abdul Hanif dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan ditambah beban membayar uang pengganti.

JPU menuntut Muslim Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp225 juta. Sementara Mursalin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta, yang telah diperhitungkan dengan pengembalian yang dilakukan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa Herlin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta yang telah diserahkan pada tahap penyidikan dan persidangan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Lalu Abdul Hanif dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp382 juta.

Sementara dua terdakwa lainnya, Wiki Noviandi dan Iqbal, masih menunggu penyampaian tuntutan setelah berkasnya turun dari Kejaksaan Agung.

Riwayat Kasus

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan proyek pengadaan wastafel dan sanitasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) melalui Dinas Pendidikan Aceh dalam kebijakan refocusing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020.

Namun, pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Aceh.

Syifak Muhammad Yus disebut mengelola paket pekerjaan terbanyak, yakni 159 paket. Sementara Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing mengelola 20 paket, Herlin 36 paket, Mursalin 24 paket, serta Muslim Ibrahim dan Abdul Hanif masing-masing 20 paket.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi proyek wastafel yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke penjara.

Dalam perkara terdahulu, Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri.

Dua terdakwa lainnya, bernama Zulfahmi selaku PPTK dihukum empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp239,5 juta, serta Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang saat itu divonis satu tahun penjara.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...