Dugaan Jual Beli Material Pengerukan Sungai, Salim Fakhry Minta Polisi Bertindak

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry. Rabu 4 November 2026 [Dok. rahasiaumum.com/AFW11]

Kutacane. RU – Dugaan praktik jual beli material hasil pengerukan sungai dalam kegiatan penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh Tenggara mendapat perhatian serius Bupati M. Salim Fakhry.

Ia menegaskan, material tersebut tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Larangan itu disampaikan menyusul informasi dugaan transaksi material pengerukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan koordinator kecamatan dalam kegiatan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR).

Salim mengatakan, pengerukan sungai dalam penanganan pascabencana harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Material yang diangkat dari sungai hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Siapapun dia, harus mengedepankan aturan kebersamaan Forkopimda yang sudah ditetapkan dalam penanganan pascabencana. Bahwa tidak diperbolehkan melakukan jual beli terhadap material pengerukan sungai,” kata Salim Fakhry, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (04/11/2026).

Ia menjelaskan, material hasil pengerukan dapat dimanfaatkan untuk penimbunan fasilitas umum, seperti halaman sekolah, pesantren, masjid, dan fasilitas publik lainnya.

Ketentuan tersebut, kata dia, mengacu pada aturan penanganan pengerukan sungai, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

Salim meminta informasi dugaan transaksi tersebut segera ditindaklanjuti.

Ia juga meminta kepolisian melakukan pengawasan agar kegiatan penanganan pascabencana tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Siapapun dia harus ditindak tegas, tidak terkecuali koordinator Satgas PRR, koordinator kecamatan maupun anggota dewan sekaligus,” ujarnya.

Salah satu lokasi pengerukan sungai dalam penanganan pascabencana di Aceh Tenggara berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lawe Kinge.

Dalam kegiatan tersebut, muncul dugaan praktik jual beli material hasil pengerukan yang disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum, termasuk koordinator kecamatan Satgas PRR dan anggota dewan setempat.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut belum terbukti dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Pengawasan serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kegiatan pengerukan sungai berjalan sesuai ketentuan.(AFW11)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...