Banda Aceh. RU – Sejumlah benda berbahaya ditemukan petugas saat menggelar razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (04/11/2026).
Benda-benda tersebut di antaranya gunting, pisau, pisau silet, paku, obeng, korek api, dan sendok.
Meski menemukan sejumlah barang terlarang, petugas memastikan tidak ada narkotika yang ditemukan dalam razia tersebut.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu menyasar tiga blok hunian yang ditempati sekitar 430 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan dipimpin Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara dengan melibatkan personel Polresta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, BNK, dan petugas rutan.
Sebelum penggeledahan, seluruh personel mengikuti apel untuk menerima arahan teknis pelaksanaan razia dan penanganan barang berbahaya yang ditemukan.
Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan rutan.
“Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api,” ujar Edi.
Ia menegaskan, seluruh barang tersebut dilarang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penanganan temuan selanjutnya menjadi kewenangan pihak rutan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara menyebut razia tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Quick Wins Kapolri dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat.
“Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi,” kata Benny.
Razia tersebut juga mendukung program Zero Halinar, yakni mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Penggeledahan sekaligus menjadi upaya deteksi dini gangguan keamanan serta mencegah penyelundupan barang terlarang.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi menegaskan, petugas tidak menemukan narkotika dalam razia tersebut.
Sejumlah warga binaan juga menjalani tes urine secara acak dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Untuk narkoba tidak ditemukan, namun beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine, dan tidak ditemukannya indikasi menggunakan narkotika,” sebut Mawardi.
Ia menambahkan, seluruh benda berbahaya yang ditemukan harus diamankan karena berpotensi mengancam keselamatan warga binaan maupun petugas.
“Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, mengatakan barang-barang terlarang yang ditemukan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ungkap Hidayat.
Razia gabungan tersebut diharapkan memperkuat pengawasan dan menutup peluang masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya ke lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh.(R10)













