Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung di Aceh Besar Ditangkap Polisi

SY (60) terduga pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak yang diamankan Polresta Banda Aceh. Rabu 4 November 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Seorang anak perempuan di Kabupaten Aceh Besar diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Kasus tersebut kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi telah menangkap pria berinisial SY (60), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Rabu (04/11/2026) sore.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada Oktober 2026.

“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” kata Dizha.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah, baik pada pagi, siang, maupun malam hari.

Selain pelecehan seksual, SY juga diduga berulang kali memaksa korban melakukan hubungan seksual sejak korban duduk di kelas I SMP hingga menamatkan pendidikan.

“Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” ujar Dizha.

Terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh ibu korban apabila kejadian tersebut diceritakan.

Ancaman itu membuat korban takut mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial FDN (35) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, petugas kemudian melakukan penangkapan.

“Pada Rabu, sekitar pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Dizha.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih memeriksa terduga pelaku, melengkapi alat bukti, dan menyusun berkas perkara.

Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Banda Aceh memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(R10)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...