Banda Aceh. RU – Perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Banda Aceh memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kedua tersangka berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB dan diterima JPU Zoel Fadlan, S.H.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil KIA Pregio warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik berisi Bio Solar, dua jeriken berisi Bio Solar, mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, dan satu selang.
Penyidik juga menyerahkan kartu dan barcode kendaraan, telepon genggam POCO M4 Pro milik T. YUS, tangkapan layar percakapan WhatsApp kedua tersangka, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Terungkap Saat Pemantauan SPBU
Kasus tersebut bermula dari patroli Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat, 28 Oktober 2026 untuk memantau antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
Saat melakukan pemantauan di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai mobil KIA Travello bernomor polisi BL 1786 AAH.
Setelah melakukan pendekatan dan penyelidikan, petugas menghentikan kendaraan tersebut di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken.
Petugas juga mengamankan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.
Dengan penyerahan tahap II, penanganan perkara berlanjut ke proses penuntutan di kejaksaan.
Kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(R10)













