Jakarta. RU – Pemerintah Aceh meminta Pemerintah Pusat segera memberikan kepastian terkait keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), status tanah wakaf Lapangan Blang Padang, dan penyelesaian persoalan Bendera Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Pusat di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Senin (02/11/2026).
Rakor dipimpin Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan dihadiri Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah (Dek Fadh), Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta sejumlah pejabat dan menteri Kabinet Merah Putih.
Mualem dan Dek Fadh turut didampingi jajaran Forkopimda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Mualem menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
“Kami memohon agar pembahasan terkait Dana Otsus Aceh, persoalan tanah wakaf Blang Padang, maupun Bendera Aceh segera dituntaskan. Harapan kami, semua persoalan ini tidak terus berlarut-larut ke depannya,” tegas Mualem.
Menanggapi permintaan tersebut, Dudung memastikan Pemerintah Pusat berkomitmen mengawal penyelesaian ketiga persoalan itu.
Terkait Lapangan Blang Padang, pemerintah akan memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf dengan tetap menghormati kekhususan Aceh.
Pemerintah Pusat juga menyatakan komitmen menjaga keberlanjutan Dana Otsus sebagai instrumen pendukung pembangunan Aceh.
“Komitmen menjaga kelanjutan Dana Otsus Aceh untuk pembangunan ke depan akan terus kita kawal,” kata Dudung.
Sementara mengenai Bendera Aceh, Dudung mengatakan pemerintah akan mengedepankan dialog konstruktif bersama Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik.
“Walaupun itu memerlukan waktu, kita akan mendorong supaya semua tuntas,” tambahnya.
Rakor tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sehingga pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(R10)













