Blangpidie. RU – Sebanyak 240 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan polisi dari sebuah rumah kosong di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial UF (28) turut dibawa ke Polres Abdya untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melintas di Dusun Alue Ara, Gampong Pante Cermin, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Anggota Unit Tipidter Satreskrim menemukan aktivitas pemindahan dan penyimpanan BBM jenis solar yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Maiyudi, Jumat (30/10/2026).
Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil dump truck yang terparkir di lokasi.
Mereka melihat seorang pria membawa dua jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi sekitar 33 liter solar.
Petugas selanjutnya memeriksa pria tersebut dan sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat penyimpanan solar bersubsidi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sekitar 240 liter dan satu unit mobil dump truck,” ujar Maiyudi.
UF bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Abdya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah barang yang ditemukan di lokasi serta menelusuri asal-usul dan peruntukan BBM tersebut.
“Kami masih mendalami asal-usul BBM jenis solar, peruntukan, serta tujuan pemindahan dan penyimpanannya,” pungkas Maiyudi.(T08)













