Kualasimpang. RU – Pelacakan menggunakan sistem GPS mengantarkan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menemukan satu unit mobil Toyota Calya yang dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan.
Mobil tersebut ditemukan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/203/X/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tertanggal 29 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi Polres Aceh Tamiang, petugas memperoleh petunjuk keberadaan kendaraan melalui pelacakan GPS pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah memastikan titik lokasi, tim langsung bergerak menuju Tanjung Morawa untuk melakukan pencarian.
Jumat dini hari, petugas menemukan Toyota Calya warna silver metallic yang terparkir di halaman rumah seorang purnawirawan TNI berinisial M (62), di Gang Murai, Dusun Rukun, Kecamatan Tanjung Morawa.
Mobil keluaran 2016 tersebut diketahui milik M. Fauzi Kurniawan (41), anggota TNI yang berdomisili di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kendaraan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa terduga pelaku.
Polisi juga mendalami rangkaian peristiwa dan menelusuri proses perpindahan serta penguasaan kendaraan hingga ditemukan di Sumatera Utara.
Informasi yang diterima rahasiaumum.com melalui keterangan tertulis dari Polres Aceh Tamiang, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum.
Polres Aceh Tamiang menyatakan pengungkapan lintas wilayah tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, terukur, transparan, serta akuntabel.(S04)













