Subulussalam. RU – Seorang pria berinisial S (53) diamankan Polres Subulussalam, Aceh, karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Polisi menyita 210 liter Bio Solar, tujuh jerigen, satu unit mobil Mitsubishi Kuda, serta pompa modifikasi yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam AKP Putu Gede Ega Purwita, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai kendaraan Mitsubishi Kuda yang diduga digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Kecamatan Simpang Kiri.
Informasi itu diterima polisi pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Menindaklanjutinya, personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama tim operasional Resmob Satreskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, kendaraan tersebut ditemukan berhenti di sebuah rumah di Dusun Bakti, Desa Pasar Panjang, Kecamatan Simpang Kiri.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati S sedang memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa modifikasi.
Polisi kemudian mengamankan S beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit Mitsubishi Kuda, tujuh jerigen berisi total 210 liter Bio Solar, serta pompa modifikasi yang berada di dalam mobil.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/3/X/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.
S diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan analisis sementara, polisi menduga kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui pemanfaatan BBM yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Namun, motif sebenarnya masih didalami melalui pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi, dan barang bukti.
Polisi juga masih menyelidiki modus operandi, asal-usul BBM, tujuan pemanfaatannya, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak lain.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.
Proses tersebut akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan koordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.(MB07)













