Banda Aceh. RU – Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026–2031, Muhammad Zairin SH menawarkan kepemimpinan yang bertumpu pada integritas, independensi, dan keadilan.
Baginya, kehormatan profesi wartawan tak cukup dijaga melalui kebebasan menyampaikan informasi. Tanggung jawab etik dan kesediaan mempertanggungjawabkan karya jurnalistik juga menjadi penentunya.
Dalam visi dan misi yang disusun pada 20 Oktober 2026, Zairin mengusung gagasan mewujudkan Dewan Kehormatan PWI Aceh yang independen, berintegritas, berwibawa, dan berkeadilan.
Lembaga ini diharapkan menjadi penjaga etika profesi sekaligus penguat kepercayaan publik terhadap pers di Aceh.
Salah satu agenda utamanya adalah menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) sebagai pedoman dalam menangani dugaan pelanggaran etik.
“Penanganan perkara pers, harus berlangsung secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi,”ungkapnya, Jumat (23/10/2026).
Bagi Zairin, independensi menjadi syarat penting agar Dewan Kehormatan tidak terseret kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan politik dan kekuasaan. Lembaga etik, dalam kerangka itu, harus berdiri di atas aturan dan fakta, bukan kedekatan atau posisi seseorang dalam organisasi.
Tantangan lainnya adalah memastikan proses pengaduan berjalan secara adil. Setiap perkara perlu ditangani melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan yang diadukan juga harus memperoleh hak klarifikasi serta kesempatan yang adil untuk menjelaskan persoalan yang dihadapinya.
Prinsip praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam pendekatan tersebut. Dugaan pelanggaran etik tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Keputusan harus bertumpu pada fakta, prosedur, dan pertimbangan etik yang memadai.
Namun, penegakan aturan bukan satu-satunya agenda yang ditawarkan Zairin. Ia juga menekankan pendidikan dan pembinaan wartawan melalui sosialisasi etika jurnalistik secara berkelanjutan.
“Akurasi, keberimbangan, independensi, tanggung jawab profesi, dan kepentingan publik perlu terus diperkuat agar pelanggaran etik dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Pendekatan itu menempatkan Dewan Kehormatan bukan semata-mata sebagai lembaga yang menjatuhkan sanksi, melainkan juga sebagai ruang pembelajaran bagi wartawan untuk memperbaiki kualitas kerja jurnalistiknya.
Di sisi organisasi, Zairin mendorong budaya PWI Aceh yang menjunjung kejujuran, tanggung jawab, solidaritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap perbedaan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi penanganan pengaduan, ketertiban prosedur, serta koordinasi dengan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam penyelesaian perkara etik dan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan organisasi.(TH05)













