Banda Aceh. RU – Perselisihan soal ganti rugi setelah kecelakaan lalu lintas berujung aksi penusukan di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Seorang pengendara motor, M Ogie Sunanda (36), mengalami luka tusuk di perut, sedangkan pria berinisial ZZ (40) yang diduga sebagai pelaku telah diamankan polisi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026) mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Cendana Utama, Jeulingke, Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kejadian bermula saat sepeda motor korban bertabrakan dengan kendaraan yang dikendarai ZZ.
Setelah kecelakaan, keduanya terlibat cekcok karena korban menolak permintaan ganti rugi sebelum diketahui pihak yang bertanggung jawab.
Dalam perselisihan tersebut, ZZ diduga mengeluarkan pisau dari tas kecil dan menusuk korban di bagian perut.
Korban sempat dibawa warga ke puskesmas menggunakan becak motor sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) untuk mendapatkan perawatan.
Polisi menangkap ZZ di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah menindaklanjuti laporan yang dibuat sehari sebelumnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan saat kejadian.
Menurut Dizha, ZZ mengakui telah menusuk korban.
Namun, pisau yang diduga digunakan masih dalam pencarian.
ZZ kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Hingga kini, penanganan perkara masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa penganiayaan yang dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas tersebut,” pungkas Dizha.(R10)













