Langsa. RU – Gerakan Edukasi Transparansi dan Akuntabilitas Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengevaluasi dan mencopot Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, serta Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Anggit Yongki Setiawan.
Desakan itu muncul setelah narapidana kasus narkotika, Muhammad Yacob alias alias Acob, kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa pada Senin, 19 Oktober 2026 lalu.
Inisiator GEUBRAK, Wahyu Ramadana, menilai pelarian narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup itu harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengamanan Lapas.
”Informasi yang kita peroleh mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam peristiwa itu. Namun, dugaan ini masih perlu dibuktikan melalui hasil investigasi yang sedang dilakukan jajaran Ditjenpas Aceh,” ujar Wahyu, Jumat (23/10/2026).
Ia juga menyoroti peristiwa narapidana kabur yang sebelumnya pernah terjadi di Lapas Narkotika Langsa.
“Kejadian napi kabur dari Lapas Narkotika Langsa bukan pertama kalinya terjadi. Dan jika terbukti nantinya ada kelalaian petugas, maka kepada Menteri Imipas untuk segera mencopot Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh dan Kepala Lapas Narkotika Langsa,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Yacob, narapidana kasus narkotika yang divonis penjara seumur hidup itu, kabur setelah merusak teralis besi jendela sel sekitar pukul 5.00 WIB.
Napi yang tercatat sebagai warga Lhokseumawe itu merupakan napi pindahan dari Lapas Banda Aceh yang terjerat kasus sabu-sabu. Selama menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Langsa, ia ditempatkan seorang diri dalam sel terpisah akibat mengidap tuberkulosis (TBC).
Sebelum kabur, M Yacob disebut masih terlihat pada 4.00 WIB. Petugas baru menyadari yang bersangkutan kabur, saat memeriksa selnya dan mendapati teralis besi sudah terpotong oleh gergaji besi.
Setelah berhasil memotong teralis jendela sel yang ditempatinya, diduga ia mendekati pagar penjara melewati saluran air, kemudian memanjat pagar menggunakan tali.
Pada November 2019, seorang narapidana kasus narkotika bernama Saryulis alias Abenk yang menjalani hukuman 20 tahun penjara juga dilaporkan kabur setelah keluar dari Lapas. Peristiwa itu kemudian berujung pada pemeriksaan internal terhadap petugas.
Kasus serupa kembali terjadi pada Februari 2023. Narapidana bernama Zulkifli Muhammad alias Zul Peng Grik, yang juga menjalani hukuman 20 tahun dalam perkara narkotika, melarikan diri setelah keluar untuk menemui keluarganya. Pihak Lapas saat itu mengakui adanya kecerobohan petugas.
”Dengan kaburnya Muhammad Yacob pada Oktober 2026, sedikitnya tiga peristiwa pelarian narapidana dari Lapas Narkotika Langsa tercatat sejak 2019.
“Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada tindakan tegas. Bukan cuma Kalapas saja, tetapi juga yang mengawasi seluruh Lapas di Aceh harus dievaluasi,” pungkas Wahyu Ramadana.(TH05)













