Langsa. RU – Seorang narapidana (Napi) kasus narkotika bernama Muhammad Yacob dilaporkan melarikan diri dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa pada Senin 19 Oktober 2026, dan hingga kini belum tertangkap.
Ketua Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik Ditjenpas Aceh, Yopie Syahputra, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pencarian napi yang bersangkutan, bersama pihak Polres Langsa.
“Petugas Ditjenpas Aceh juga telah turun ke Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa untuk mengumpulkan fakta serta bukti di lokasi untuk mengungkap bagaimana yang bersangkutan bisa melarikan diri,” ujarnya Kamis (22/10/2026).
Kronologi
Muhammad Yacob merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis penjara seumur hidup itu, kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa pada Senin 19 Oktober 2026, setelah merusak teralis besi jendela sel, sekitar pukul 5.00 WIB.
Napi yang tercatat sebagai warga Lhokseumawe itu merupakan napi pindahan dari Lapas Banda Aceh yang terjerat kasus sabu-sabu.
Sebelum kabur, M Yacob disebut masih terlihat pada 4.00 WIB. Petugas baru menyadari yang bersangkutan kabur, saat memeriksa sel menjelang subuh. Selama menjalani masa hukuman di Lapas, ia ditempatkan seorang diri dalam sel terpisah akibat mengidap tuberkulosis (TBC).
M Yacob diperkirakan kabur setelah berhasil memotong teralis jendela sel yang ditempatinya. Lalu, mendekati pagar penjara melewati saluran air, kemudian memanjat pagar Lapas menggunakan tali.(TH05)













