Kutacane. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial M (25), warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, setelah menemukan sabu seberat 2,52 gram di tepi parit di Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel, Senin, 19 Oktober 2026.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan personel Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba di lokasi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati M berdiri di pinggir persawahan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun, setelah menyisir area sekitar, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,52 gram di tepi parit, sekitar dua meter dari posisi M.
“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,52 gram di tepi parit, sekitar dua meter dari posisi pria tersebut,” ujar Zulfikri kepada rahasiaumum.com, Selasa (20/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, M mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dan satu unit telepon genggam Oppo berwarna perak.
M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.(AFW11)













