Kutacane. RU – Informasi masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan.
Dalam operasi pada Sabtu, 17 Oktober 2026 malam, polisi menangkap seorang pria berinisial M (46) dan menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 4,16 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah petugas menerima laporan mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan M di jalan samping kebun jagung milik warga.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram dalam genggaman tangan kanan M. Satu paket lainnya dengan berat 4 gram ditemukan di tanah dekat kaki kanannya.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp 294.000, satu unit telepon genggam lipat merek Strawberry berwarna merah, serta satu kantong plastik biru.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Polres Aceh Tenggara mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” kata Zulfikri kepada rahasiaumum.com, Minggu (18/10/2026).
Menurut Zulfikri, M beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Zulfikri juga berharap partisipasi masyarakat terus meningkat untuk membantu mengungkap peredaran narkotika dan mencegah dampak penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda di Aceh Tenggara.(AFW11)













