Aceh Besar. RU – Pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar terus diperkuat melalui patroli dan tindak lanjut laporan masyarakat.
Sabtu (17/10/2026) malam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan pengawasan di kawasan Peukan Bada dan Suka Makmur.
Di Peukan Bada, petugas mengimbau pemilik kafe agar mendukung penegakan syiar dan syariat Islam, menghormati kearifan lokal, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pemilik usaha juga diminta tidak memutar musik dengan suara keras hingga larut malam.
Sementara itu, di kawasan Suka Makmur, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran syariat Islam.
Setelah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, petugas tidak menemukan indikasi pelanggaran sebagaimana dilaporkan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Seksi Penyidik Dawardi SAg mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga ketertiban lingkungan dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi pelanggaran syariat Islam.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan. Kami sangat berharap agar masyarakat segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran syariat Islam sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Dawardi, upaya pencegahan pelanggaran syariat Islam membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya petugas.
Sinergi tersebut diperlukan untuk menjaga penerapan syariat Islam dan mewujudkan Aceh Besar yang berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.
“Menjaga syariat Islam merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat berperan aktif mencegah pelanggaran demi terwujudnya Aceh Besar yang berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah sesuai visi dan misi Bapak Bupati Syech Muharram,” pungkasnya.(*)













