Kutacane. RU – Polisi menangkap pria berinisial FN (34), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, setelah kedapatan membawa lima bungkus narkotika jenis sabu, Kamis, 3 September 2026.
FN diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di pinggir jalan Desa Amaliah sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati FN berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, polisi menemukan lima bungkus sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celananya.
Barang bukti itu terdiri dari satu bungkus dengan berat bruto 1,60 gram dan empat bungkus lainnya dengan berat keseluruhan 0,38 gram.
Dengan demikian, total sabu yang diamankan mencapai 1,98 gram bruto.
Polisi turut memeriksa area sekitar lokasi penangkapan, tetapi tidak menemukan barang bukti tambahan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, peran masyarakat dibutuhkan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Patar kepada rahasiaumum.com, Jumat (04/09/2026).
FN bersama barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(AFW11)













