Kutacane. RU – Polisi mengamankan lima pria dan menyita 35 bungkus narkotika jenis sabu di Desa Tenembak Alas, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Rabu, 14 Oktober 2026 malam.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Pengamanan dilakukan personel Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 3,35 gram.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikri mengatakan, petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan hingga mengamankan lima pria dan menyita 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,35 gram,” ujar Zulfikri kepada rahasiaumum.com Jumat (16/10/2026).
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial J (27), S (29), S (39), AY (45), dan M (33).
Empat orang merupakan warga Desa Tenembak Alas, sedangkan satu orang lainnya berdomisili di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe.
Dalam penggeledahan di sekitar pondok kebun milik J, petugas menemukan 34 bungkus sabu dengan berat bruto 3,26 gram dan satu bungkus lainnya seberat 0,09 gram.
Seluruh barang tersebut ditemukan di atas tanah, tepatnya di samping pohon pinang.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain, yakni plastik klip kosong, dua dompet kecil berwarna biru dan hitam, selembar tisu putih, satu unit telepon genggam Vivo Y16 berwarna hitam, serta uang tunai Rp 209.000.
Zulfikri mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.(AFW11)













