Kutacane. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pria lanjut usia berinisial S (71) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam pada Jumat sore, 24 April 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.10 WIB di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Plt Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan, tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan,” ujar Patar.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus ganja dengan berat 203,98 gram yang disembunyikan di dalam keranjang merah dan dibalut kain sarung coklat.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Patar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia kepada rahasiaumum.com Sabtu (25/4/2026).
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu pemberantasan narkotika.(AFW016)














