Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan 356,79 gram narkotika jenis ganja, sabu hingga kokain, dari 24 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, Kamis (15/10/2026).
”Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 294,14 gram sabu, 62,14 gram kokain dan 0,5 gram ganja,” kata Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan.
Selain pemusnahan narkotika, barang bukti lainnya terdiri dari 20 unit barang elektronik yaitu 18 telepon genggam dan dua timbangan digital.
Selanjutnya terdapat 28 barang lainnya berupa kaca pirek, sendok sabu, dompet, set bong, plastik, kotak rokok, tas hingga karung goni.
“Pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga dan mengamankan barang bukti agar tidak hilang, rusak, disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama masa penyimpanan,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, seperti dibakar, diblender, dicampur dengan oli kotor dan dihancurkan. Narkotika terlebih dahulu diuji sebelum dimusnahkan.(TH05)













