Blangpidie. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menetapkan mantan Keuchik Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, berinisial M sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2024.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp109,19 juta.
Kepala Kejari Abdya Kardono mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, M diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana gampong.
Perkara ini berkaitan dengan dua kegiatan yang dianggarkan pada 2024, yakni pengadaan sepeda motor dinas Yamaha NMAX dan pembangunan gapura gampong.
Kedua kegiatan tersebut diduga tidak direalisasikan, sementara dananya dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dana dari kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut, seluruhnya dikuasai tersangka dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kardono.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Abdya, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp109.192.089,68.
Sebelum ditangani Kejari Abdya, M telah mendapat teguran dari pemerintah kecamatan agar menyelesaikan pengadaan sepeda motor dan pembangunan gapura paling lambat 10 Juli 2025.
Namun, hingga Desember 2025, kedua kegiatan tersebut belum juga direalisasikan.
M juga diduga tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat yang memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai dakwaan alternatif, tersangka juga dapat dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejari Abdya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap alur penggunaan dana APBG tersebut.
Kejaksaan berharap penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa dana gampong merupakan uang masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.(T08)













