Singkil. RU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil saat ini sedang mengusut dugaan penyelewengan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 senilai Rp1,7 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Saat ini, sebanyak 50 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, yang terdiri atas kepala sekolah, penyedia jasa, serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam perkara tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui telah melakukan pemulihan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa kelebihan pembayaran sebesar Rp687,56 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kepala Seksi Intelijen, Raja, mengatakan pemulihan kerugian tersebut tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
“Pemulihan yang dilakukan oleh Disdik tidak menghilangkan pidana, karena proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan,” kata Raja, Kamis (24/09/2026).
Menurutnya, salah satu materi yang masih didalami penyidik adalah penggunaan dana BTT sebesar Rp1,7 miliar yang digelontorkan berdasarkan jumlah siswa, setelah dikaji dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS).
Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk menelusuri mens rea atau niat serta actus reus atau perbuatan dalam perkara tersebut.
“Sehingga peristiwa pidana dalam kasus ini akan terang benderang dalam mencari siapa pihak yang akan bertanggung jawab atas perkara ini,” ujarnya.
Setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan dinilai cukup, penyidik akan melakukan ekspose perkara.(TH05)













