Lhoksukon. RU – Sejumlah petani di Kabupaten Aceh Utara meminta pemerintah mengembalikan tanah kepada rakyat, dengan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV yang akan berakhir 26 November 2026.
Warga dari 19 desa di Kemukiman Cot Girek, Pirak Timu, dan Paya Bakong itu meminta pemerintah membagikan tanah tersebut untuk reforma agraria/Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Pengelolaan (HPL)/BUMG di 19 desa.
Tuntutan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon, Kamis (24/09/2026).
Sebagian besar masyarakat berasal dari 19 desa di Kemukiman Cot Girek, Pirak Timu, dan Paya Bakong dalam Kabupaten Aceh Utara, yang diorganisir Serikat Tani Aceh (Setia).
Dalam kesempatan itu, Ketua Setia, Hamdani juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang menuntut pemerintah melindungi makam keluarga masyarakat yang berada di lokasi HGU.
Mereka juga minta pihak terkait untuk memproses secara hukum manajemen PTPN IV yang telah merusak makam.
“Hentikan aktivitas radius makam, pugar makam yang dirusak, tetapkan sebagai situs cagar budaya,” tegasnya.
Tuntutan lainnya, Disnaker harus mengaudit PTPN IV karena melanggar Qanun 7/2014. Mereka menuntut seluruh pekerja merupakan warga lokal.
“Setelah HGU habis, pengelolaan untuk tenaga kerja 19 desa dilakukan via koperasi BUMG,” sebut Hamdani.(TH05)













