Blangpidie. RU – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh mempersoalkan pembelian tandan buah segar (TBS) oleh pabrik kelapa sawit di Aceh Barat Daya (Abdya) tak sesuai ketentuan yang diputuskan Pemerintah Aceh.
Plt Ketua Apkasindo Aceh, Muazam mengatakan, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menetapkan harga tertinggi TBS kelapa sawit di wilayah Barsela sebesar Rp3.713 per kilogram untuk periode 23 September hingga 6 Oktober 2026.
Harga tertinggi tersebut berlaku pada kelompok umur tanaman 10–20 tahun kategori Mitra Plasma dengan persentase rendemen mencapai 21,83 persen.
Meski harga ketetapan dinas berada di tren positif, tetapi realisasi pembelian kelapa sawit di tingkat petani dinilai belum sejalan dengan regulasi tersebut, khususnya di Abdya.
Muazam mengungkapkan, terdapat stagnasi harga beli di tingkat PKS pada tertentu di wilayah Barsela Aceh. Seperti “Harga beli oleh PKS di Abdya sejak dua bulan terakhir, masih berada pada angka Rp3.000 per kilogram,” kata Muazam, Rabu (23/09/2026).
Kondisi tersebut, memicu adanya selisih harga yang cukup lebar jika dikomparasikan dengan ketetapan resmi yang dikeluarkan pemerintah provinsi untuk wilayah tersebut.
Tak hanya persoalan harga beli yang stagnan, para pengantar buah saat melakukan transaksi di pabrik juga dikenakan ongkos bongkar, sehingga menambah beban tambahan.
“Di samping itu, sopir truk pengangkut TBS yang menjual ke pabrik juga dikenakan uang ongkos bongkar,” ujarnya.
Beban biaya bongkar muat ini, semakin memperkecil margin keuntungan yang diterima, baik oleh pihak armada pengangkutan maupun petani sawit mandiri yang menyewa jasa angkutan tersebut.
Karena itu, Apkasindo Aceh mendesak tindakan nyata dari jajaran pemerintah di tingkat kabupaten/kota.
“Kami mengharap pemerintah kabupaten/kota tidak tinggal diam. Panggil pengusaha pabrik sawit untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah Aceh,” katanya.
Menurutnya, pembiaran terhadap ketimpangan harga dan praktik pungutan liar di lapangan ini sama saja dengan menyia-nyiakan anggaran dan upaya yang telah dikeluarkan birokrasi dalam menyusun regulasi secara berkala.
“Bila ini dibiarkan, sama dengan membiarkan menghabiskan uang negara untuk penetapan harga demi petani rakyat kecil,” demikian Muazam.(TH05)













