Aceh Dorong Kepastian Hukum untuk Enam Persoalan Pertanahan

Mendagri Tito Karnavian dan Wagub Aceh Fadhlullah pada Raker dan RDP di Komisi II DPR RI, Jakarta. Selasa 15 September 2026 [Dok. Biro Adpim Setda Aceh/rahasiaumum.com]

Jakarta. RU – Sejumlah persoalan lahan di Aceh, mulai dari status Tanah Blang Padang hingga keberadaan permukiman dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), masih membutuhkan kepastian hukum dan dukungan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/09/2026).

Enam isu yang dibawa meliputi Tanah Blang Padang, lahan hunian tetap (huntap) di Aceh Tamiang, tumpang tindih aset daerah, kebijakan pertanahan terkait kekhususan Aceh, lahan reintegrasi, serta tujuh desa dalam kawasan hutan/TNGL.

“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.

Untuk huntap di Aceh Tamiang, Pemprov Aceh mendorong pelepasan HGU guna mempercepat legalitas dan penyediaan lahan.

“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.

Dek Fadh juga menyoroti status dan pemanfaatan aset daerah, termasuk Anjong Mon Mata, yang belum sepenuhnya sinkron.

Ia mengusulkan verifikasi bersama untuk memastikan aset dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Pada persoalan kekhususan Aceh, pemerintah daerah meminta harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan.

Sementara untuk lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik, Pemprov Aceh mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri.

“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.

Adapun terkait tujuh desa di Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, Pemprov Aceh meminta verifikasi historis dan spasial agar masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa mengesampingkan fungsi konservasi.

“Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.

Dek Fadh berharap penyelesaian berbagai persoalan tersebut dilakukan melalui sinergi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dengan mengutamakan kepastian hukum, harmonisasi kebijakan, serta kejelasan kewenangan.(R10)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...