Jakarta. RU – Upaya memperjelas status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman terus dilakukan Pemerintah Aceh bersama para ulama. Langkah terbaru ditempuh melalui pertemuan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/07/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyatukan langkah serta mencari solusi administratif terkait aset bersejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Aceh.
Rombongan Aceh dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Asisten I Setda Aceh dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi.
Mereka diterima Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Dalam kesempatan itu, Fadhlullah menyampaikan bahwa perjuangan terhadap Blangpadang merupakan bagian dari menjaga amanah sejarah dan warisan para leluhur.
Pemerintah Aceh berharap kepastian hukum terhadap lahan tersebut dapat segera terwujud sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan penelusuran sejarah hingga ke Belanda untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai keberadaan Blangpadang.
“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” tutur Fadhlullah.
Menurutnya, dukungan masyarakat dan ulama Aceh terhadap penyelesaian persoalan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap aturan, melainkan harapan agar proses legalitas melalui sertifikat resmi dapat segera diselesaikan.
Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Pemerintah Aceh bersama ulama dengan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” kata Tatang.
Ia menyebut BWI akan membantu menjembatani komunikasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti pembahasan status tanah tersebut.
“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen kebaikan yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” tutupnya.
Pertemuan antara Pemerintah Aceh, ulama, dan BWI menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga nilai sejarah Blangpadang sekaligus memastikan kepastian hukum atas aset yang diyakini memiliki nilai wakaf bagi Masjid Raya Baiturrahman.(R10)













