Kualasimpang. RU – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI) menggelar konsolidasi sekaligus pelatihan ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (16/09/2026).
Agenda ini ditujukan untuk memperdalam pemahaman para buruh mengenai perlindungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga jaminan sosial.
Acara tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang serta BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah pejabat hadir langsung, meliputi Kepala Disnakertrans Aceh Tamiang Rafei, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa Eriadi, dan Ketua Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Aceh Tedi Irawan.
Ketua Umum PP FSPPP-SPSI Sa’adi Pamungkas turut menghadiri forum ini di tengah agenda organisasinya di wilayah Provinsi Aceh.
Melalui pelatihan advokasi tersebut, Sa’adi menekankan pentingnya setiap pemangku kepentingan memahami prosedur hukum dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Langkah ini dinilai krusial untuk menekan angka kecelakaan di lingkungan industri.
“Pentingnya pekerja memahami aturan ketenagakerjaan, fungsi BPJS dan keselamatan serta kesehatan, agar kita semua tidak buta terhadap segala aturan,” ujar Sa’adi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Kependudukan Provinsi Aceh menegaskan bahwa forum ini berfungsi menyelaraskan persepsi antara pemerintah, pengurus serikat, dan perwakilan perusahaan.
Penyelarasan tersebut diperlukan agar pemenuhan hak buruh berjalan sesuai koridor hukum.
Materi pembekalan mencakup penyuluhan regulasi ketenagakerjaan, tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, penerapan standar K3, hingga sosialisasi kewajiban serta manfaat kepesertaan jaminan sosial.
Eriadi mengingatkan bahwa kepesertaan jaminan sosial bukan sebatas formalitas pemenuhan kewajiban, melainkan sarana jaminan perlindungan bagi pekerja dan keluarga, baik selama aktif bekerja maupun saat menghadapi pemutusan hubungan kerja.
Para peserta mengapresiasi pembekalan ini dan berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara berkala hingga tingkat kecamatan.
Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan tenaga kerja demi mewujudkan iklim kerja yang adil, aman, serta sejahtera di Aceh Tamiang.(S04)













