Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh mulai mematangkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik, ST, M.Si meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serius menyiapkan data dan bahan perubahan tersebut.
Hal itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan perubahan RKPA 2026 di Ruang Rapim P2K, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (04/09/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Aceh agar proses berjalan cepat, tertib, dan terkoordinasi.
Dalam arahannya, Taufik meminta setiap SKPA segera memperbarui bahan perubahan sesuai format Bappeda.
Data yang disampaikan harus mencerminkan kondisi riil, telah diverifikasi secara internal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh SKPA harus mendukung penuh proses ini dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan perubahan yang akan kita jalankan. Sampaikan dengan jelas kegiatan mana yang perlu dilaksanakan dan mana yang tidak perlu, sehingga data yang kita miliki benar-benar jelas dan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujar Taufik.
Menurut dia, kejelasan data dan klasifikasi kegiatan diperlukan agar perubahan RKPA tidak berhenti sebagai proses administratif, tetapi menyesuaikan program dengan kondisi pelaksanaan, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan anggaran hingga akhir tahun.
Taufik menegaskan, pelaksanaan anggaran 2026 harus dapat diselesaikan secara realistis dan efektif tanpa menimbulkan defisit.
Ia juga meminta jajaran terkait mengikuti Desk bersama TAPA secara serius dan terbuka serta segera melaporkan kendala yang berpotensi menghambat proses.
Rapat tersebut dihadiri para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, kepala SKPA terkait, serta kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Seluruh SKPA diminta segera menyiapkan, memverifikasi, dan menyampaikan data agar perubahan RKPA 2026 dapat rampung tepat waktu dan mendukung prioritas pembangunan Aceh.(R10)













