Takengon. RU – Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Dua warga Medan, Sumatera Utara, yakni ADPS (33) dan FIH (48), ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung dengan memesan 30 butir kepada ADPS.
Paket dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima petugas di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada 28 Agustus 2026.
Setelah diperiksa, polisi menemukan 28 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 14,66 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 13 butir merek Marvel berwarna hijau-kuning dan 15 butir merek Transformer berwarna biru.
Dari pemeriksaan ADPS, penyidik memperoleh informasi bahwa ekstasi tersebut dibeli dari FIH di kawasan Jermal XV, Medan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Tembung untuk melacak keberadaan FIH.
FIH akhirnya ditangkap pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas memantau pergerakannya.
Ia diamankan ketika keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatresnarkoba Iptu Bambang Pelis mengatakan, penyidik masih memburu pelaku lain untuk memutus mata rantai peredaran narkotika menuju Aceh Tengah.
“Pembelian terselubung ini di pesan 30 butir, namun yang sampai hanya 28 butir. Sepertinya dikurangi sama pelaku,” katanya, Jumat (04/09/2026).
Dalam pemeriksaan awal, FIH mengaku mendapatkan ekstasi dari pria berinisial R.
Polisi telah menetapkan R sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.(BI09)













