Aceh Tengah. RU – Polres Aceh Tengah menangkap tiga terduga pelaku perkara jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah.
Dari tiga orang yang diamankan, satu berstatus dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur.
Ketiganya ditangkap pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 18 Mei 2026.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan para saksi,” jelasnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (26/06/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Aipda Maryadi melakukan penelusuran bersama korban di Kecamatan Rusip Antara.
Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu menangkap pelaku berinisial H (18) di lokasi pesta pernikahan di Kampung Arul Kumer tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan H, polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial A dan M yang masih berstatus anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rusip Antara.
Ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)













