Subulussalam. RU – Calon Kepala Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Herianto Solin, mengajukan keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) yang menempatkannya sebagai peraih suara terbanyak kedua dengan selisih 16 suara.
Keberatan tersebut disampaikan Herianto melalui tim hukumnya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam, Jumat (04/09/2026).
Ia didampingi pengacara dari Kantor Hukum Jaimansyah, SH, MH dan rekan, serta diterima Kepala DPMK Subulussalam Hamdansyah selaku Sekretaris Pilkampong Tingkat Kota.
Tim Herianto meminta sejumlah persoalan dalam tahapan pemilihan ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang dipersoalkan adalah perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut telah dikeluarkan hingga tiga kali tanpa diketahui para calon.
“Sesuai masa waktu sanggah, kami sampaikan sanggahan, keberatan soal hasil Pilkampong. Sepenuhnya mengacu ke Perwal 35 Tahun 2022,” kata Jaimansyah.
Menurut pihak Herianto, perubahan DPT tersebut perlu dikaji karena berkaitan dengan proses serta keabsahan pelaksanaan Pilkampong Lae Ikan.
Hamdansyah mengatakan mekanisme Pilkampong memiliki ketentuan berbeda dengan pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
Ia mencontohkan, dalam Pilkada terdapat mekanisme calon tunggal, sedangkan Pilkampong diatur dengan ketentuan tersendiri.
Meski demikian, Hamdansyah memastikan laporan tersebut akan diproses secara internal.
DPMK juga akan memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan untuk menelaah persoalan yang disampaikan.
Hingga kini, DPMK Subulussalam telah menerima pengaduan dari tiga kampong terkait pelaksanaan Pilkampong dari total 34 kampong yang mengikuti pemilihan.
Ketiga kampong tersebut adalah Kampong Gunung Bhakti, Kecamatan Sultan Daulat; Kampong Tualang, Kecamatan Longkib; dan Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan.
Hamdansyah menyebut persoalan yang diadukan dari ketiga kampong tersebut berbeda satu sama lain.(MB07)













