Kutacane. RU – MDS (37), tersangka pembunuhan Sahila Khairunisa (10), warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan melalui Kanit PPA Aipda Rahmat Nasution mengatakan, MDS dikenakan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP.
“Penyidik menjerat tersangka MDS dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara,” kata Rahmat kepada rahasiaumum.com, Senin (07/09/2026).
Menurut Rahmat, pasal tersebut diterapkan karena perkara yang menjerat MDS merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
MDS sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, pada Jumat 4 September 2026 Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian, sandal, jilbab, goni, pisau cutter, dan batu berukuran sekitar 30 sentimeter.
Setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum sebelum memasuki persidangan di pengadilan.(AFW11)













