Subulussalam. RU – Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, menunda penetapan dan pengumuman hasil pemilihan kepala kampong (Pilkampong) setempat.
Keputusan itu diambil setelah adanya sanggahan dan keberatan dari kuasa hukum calon nomor urut 1, Herianto Solin.
Ketua BPK Lae Ikan Saiman Berutu mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan penundaan kepada Camat Penanggalan pada Senin (07/09/2026).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala DPMK dan Pj Kepala Desa Lae Ikan.
Menurut Saiman, BPK sebelumnya menggelar pleno pada Minggu, Minggu 6 September 2026.
Dari lima anggota, dua orang tidak hadir meski telah menerima undangan resmi.
Selain itu, BPK mempertimbangkan surat kuasa hukum calon nomor urut 1 tertanggal 4 September 2026 yang berisi sanggahan, keberatan, serta permohonan penangguhan penetapan hasil Pilkampong.
“Ada surat sanggahan, keberatan dan permohonan penangguhan penetapan calon dari kuasa hukum kandidat Nomor 1,” kata Saiman.
Ia mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Lae Ikan hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kekondusifan masyarakat, hasil Pilkampong Lae Ikan belum dapat ditetapkan. Penundaan Penetapan dan Pengumuman Hasil Pilkampong Lae Ikan sampai permasalahan diselesaikan,” demikian isi surat Ketua BPK Saiman Berutu kepada Camat Penanggalan.(MB07)













